Bagaimana Cara Pembuatan e-KTP - Plus Video

Diposkan oleh viproject on Wednesday, August 29, 2012

proses e-ktp
CaritauNews - Secara umum untuk pembuatan e-KTP warga diminta mendatangi kecamatan atau kelurahan untuk memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dimiliki warga yang tercantum dalam KTP asli lama, ke dalam sistem komputerisasi.

Kemudian, warga akan difoto dan membubuhkan tanda tangannya, diikuti dengan rekam sidik jari dan perekaman retina mata. Setelah semua data dimasukkan dan diverifikasi ulang langsung pada warga yang bersangkutan, data dikirimkan ke pusat data di Kemdagri untuk diverifikasi guna memastikan ketunggalannya.

Selanjutnya, sistem akan mengeluarkan data diri dari warga tersebut sesuai NIK yang telah terdaftar sebelumnya dan data tersebut dicocokkan kembali.Bagaimana Cara Pembuatan e-KTP? Menurut situs e-ktp.com, Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara dan prosedur) sebagai berikut:

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)

> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

Syarat pengurusan KTP

> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Lihat Video Proses Pembuatan e-KTP berikut ini (sumber e-ktp.com) :



{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment